Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK

Kamis, 07 Maret 2024 – 23:41 WIB
Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (7/3).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tindaklanjut Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA: Terus Hadirkan Inovasi Berbasis Digital, BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan supervisi ini bertujuan mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.

“Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk dapat memastikan status keaktifannya sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya," kata Kombes Irwan.

BACA JUGA: Manfaatkan e-commerce Mitra Toko Daring LKPP, BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital

Menurut Kombes Irwan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini.

Dia juga mengatakan informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di Polsek setempat,

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Kesuksesan Program JKN di Vietnam, Luar Biasa

Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Harapannya pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh.

“Tetapi tidak sedikit juga bahwa para pemohon SKCK ini sudah mengetahui persyaratan keaktifan sebagai peserta JKN dalam pengajuan SKCK, terutama generasi Z dan generasi milenial. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak muda juga peka terhadap kepesertaan JKN,” ungkap Kombes Irwan.

Ditemui secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan.

Persyaratan ini, lanjutnya, bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN.

“Dalam upaya menyosialisasikan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan ini, kegiatan supervisi juga mencakup pemberian edukasi kepada pemohon SKCK," terang David Bangun.

Selain itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Polri dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek di Kota Semarang.

David Bangun menekankan implementasi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan," ujarnya.

David berharap melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri, langkah ini menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Semarang, Farah Fadilla mengatakan persyaratan ini menyadarkannya akan pentingnya jaminan kesehatan.

Menurut Farah, sebagai generasi muda sudah selayaknya aware terhadap Program JKN.

“Persyaratan keaktifan JKN ini menurut saya justru menjadi pengingat bahwa kita sudah atau belum menjadi peserta JKN. Bila sudah terdaftar dan aktif statusnya, selain mempermudah segala urusan, juga merasa tenang karena kesehatan kita sudah dijamin oleh Program JKN,” ujar Farah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler