Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta

Senin, 01 Maret 2021 – 14:01 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1/3). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap petugas keamanan sebuah toko emas yang merampas uang penjualan saat akan disetorkan ke bank.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno, Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak

Pelaku bernama Aris (43) warga Mugassari, merupakan petugas keamanan yang sudah bekerja sekitar satu tahun di toko emas itu.

"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (1/3).

BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan

Tersangka, lanjut dia, menyuruh karyawan pembawa uang setoran itu berhenti di Jalan Menteri Supeno, kemudian meminta tas berisi uang Rp429 juta.

Tersangka Aris menggunakan pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

BACA JUGA: Pengakuan Samin kepada AKP Ali Jupri: Saya Terpaksa, Pak, karena Tidak Punya Keahlian Lain

Adapun latar belakang pelaku melakukan perampasan itu, lanjut dia, karena terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.

Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya yang juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.

Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler