jpnn.com, JAKARTA - Salah satu YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube.
BACA JUGA: Bursa Transfer: Gelandang Kece ke Arsenal, Bomber PSG ke Inter
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabow Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Muhammad Kece tersebut.
“Benar, tadi malam ada laporannya,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (22/8).
BACA JUGA: Datangi Bareskrim, Mahawasiswa Hindu Tanya Kelanjutan Kasus Penistaan Agama
Namun, Argo enggan memerinci siapa pihak yang sudah melaporkan Muhammad Kece tersebut.
“Laporannya dari masyarakat, ya, sekarang anggota (Bareskrim) sedang melakukan penyelidikan,” tambah Argo.
BACA JUGA: TNI-Polri Kompak Menghelat Vaksinasi demi World Superbike Champion 2021
Diketahui bahwa YouTuber Muhammad Kece melakukan live streaming di YouTube dan membahas Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Tak hanya itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Atas hal itu, banyak pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece. Salah satunya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
Dia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan