jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tak larut dalam euforia kemenangan Komjen Budi Gunawan yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, putusan praperadilan itu merupakan hal biasa.
BACA JUGA: Legislator Daerah Desak Pusat Intervensi SPTJM Honorer K2
"Yang terjadi dari tadi pagi sampai siang adalah sebuah proses peradilan, pengujian daripada sebuah proses hukum yang ada," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (16/2).
Sebab, lanjut dia, siapapun orangnya baik itu anggota Polri maupun masyarakat umum yang merasa dirugikan terkait proses hukum yang menimpanya berhak mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: BG Menang, Hakim Sarpin Dipuji Fraksi Golkar
"Yang terjadi tadi proses hukum yang berjalan hampir satu minggu dan diputuskan. Ini kita lihat suatu yang biasa terjadi," kata dia.
Menurut dia, Polri juga biasa melakukan praperadilan baik sebagai pemohon maupun termohon. "Jadi, siapapun yang menang, siapapun yang kalah harus dihormati bersama," ungkapnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: BG Sudah Bebas Dari Hukum
Namun, ia melanjutkan, karena sudah diputuskan maka hal itu harus dieksekusi, rehabilitasi dan diberikan kompensasi sesuai aturan yang ada.
"Ini on the track," tegasnya.
Dia pun mempersilahkan bila ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan upaya hukum berikutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta KPK Segera Hentikan Penyidikan BG
Redaktur : Tim Redaksi