Polri Bakal Sanksi Kegiatan Olahraga yang Melanggar Prokes Saat Pandemi Covid-19

Senin, 08 Februari 2021 – 16:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membagikan masker kepada masyarakat di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (31/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bertemu dengan Menpora Zainudin Amali di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (8/2) siang.

Keduanya dalam pertemuan itu membahas rencana kegiatan olahraga dan kepemudaan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Gubernur Anies Tegaskan Penanganan Pandemi COVID-19 Butuh Kebijakan Tepat

Jenderal Listyo mengatakan, setelah pertemuan kali ini akan ada forum lagi untuk membahas mekanisme dan teknis pelaksanaan di lapangan.

Polri juga bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan nanti.

BACA JUGA: Deki Susanto Ditembak di Depan Istri dan Anaknya, Sahroni: Aparat Tak Boleh Brutal

"Tentunya perlu ada kesepakatan-kesepakatan, yang apabila kemudian itu dilanggar itu akan berdampak kepada terlaksananya kegiatan itu," tegas Listyo usai bertemu Zainudin di Mabes Polri.

Menurut Listyo, hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut sehingga upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Memasuki Babak Baru, Menantunya Juga, Siap-siap Saja

"Sehingga, pemerintah betul-betul bisa melaksanakan program untuk menurunkan laju pertumbuhan Covid-19, dan aktivitas serta pertumbuhan ekonomi cepat pulih," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Nantinya, lanjut Listyo, pihaknya akan membahas aturan main hingga sanksi-sanksi apa yang diberikan apabila terjadi pelanggaran prokes.

"Tentunya yang ke depan kami akan laksanakan dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut bagaimana aturan mainnya," pungkas lulusan Akpol 1991 itu.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler