Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Kamis, 01 Oktober 2020 – 19:36 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono berbicara pada Webinar yang mengangkat tema 'Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak!' di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri akan memberi sanksi tegas bagi semua pihak yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Langkah tegas bakal diambil, demi efek jera sehingga tidak muncul klaster baru penularan virus Corona (COVID-19) selama masa pilkada.

BACA JUGA: Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal

“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (1/10).

Menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

BACA JUGA: Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Total Denda Rp1,8 Miliar

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Argo kemudian mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk tertib protokol kesehatan, demi menjaga kelangsungan hidup bangsa.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 di 10 Daerah Ini

“Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Argo lebih lanjut mengatakan, Kapolri Idham Azis juga telah meminta jajarannya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto yang juga tampil dalam webinar itu mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya klaster pilkada penularan COVID-19, sampai hari kelima kampanye Pilkada Serentak 2020.

Webinar kali ini mengangkat tema, 'Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak!'

Narasumber yang hadir masing-masing Asop Kapolri Irjen Imam Sugianto, Ketua Bawaslu Abhan, Plh Ketua KPU Ilham Putra, akademisi Sajjana Prajna Wekadi Gunawan.

Dalam sambutannya Ilham mengatakan, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta memerhatian kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan optimismenya Pilkada Serentak 2020 bisa terlaksana dengan baik.

Menurutnya, Bawaslu siap mengawasi jalannya tahapan pilkada. Selain itu juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polri   Pilkada 2020   pilkada  

Terpopuler