Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik

Selasa, 27 April 2010 – 21:32 WIB
JAKARTA - Mabes Polri tetap kukuh pada pendiriannya menahan tersangka dugaan permohonan Letter of Credit (LC) Bank Century (BC) M MisbakhunMabes menyebut bahwa penahanan itu murni bagian dari proses penyidikan, serta tidak ada unsur politis seperti disebutkan kuasa hukum tersangka.

"Tidak ada kaitan dengan aspek politis, kaitan dengan hak angket dan sebagainya

BACA JUGA: Menpera: Polri Harus Jadi Contoh Penghuni Rusun

Tapi penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (27/4) siang.

Dijelaskan Edward, alasan penahanan itu adalah untuk memudahkan penyidikan
Polri khawatir jika politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih bebas, akan menyulitkan pengumpulan barang bukti

BACA JUGA: Polri Dapat Tambahan 20 Rusunawa

"Dasar hukum penahanan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan
(Ini) karena penyidik melihat atau mengkhawatirkan bila penahanan itu tidak dilakukan, mungkin jalan penyidikan akan terganggu," tambahnya.

Selain itu, ancaman pasal yang dipasangkan penyidik, kata Edward lagi, memungkinkan saknsi penjara bagi Misbakhun di atas lima tahun

BACA JUGA: 2010, 1.100 Atlet akan Jadi PNS

Ini juga yang dijadikan penyidik sebagai alasan penahanan, mengingat dugaan kasus pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun boleh ditahan.

Sementara itu, dari hasil penyidikan terakhir, Edward menyebut bahwa ada indikasi konspirasi antara Misbakhun selaku pemohon LC, dengan manejemen BC selaku termohonIni nampak dari seperangkat dokumen yang dikeluarkan sebagai syarat legalitas LC itu, yang dinilai tak sesuai aturan.

Salah satunya adalah deposito USD 4,5 juta yang dijadikan jaminan permohonan LC tanggal 22 November 2007 lalu, yang disebut bermasalahPasalnya, berdasarkan penelusuran penyidik, deposito itu dibuat 27 November 2007, setelah dana USD 22,5 juta yang dimohon melalui LC itu cair"Karenanya, dimungkinkan adanya konspirasi dengan pihak bank," tambah Edward.

Nantinya kata Edward, pihak bank yang terlibat dalam hal itu (juga) akan dijerat dengan UU PerbankanSementara Misbakhun sendiri dikenakan tersangka kasus ini (dengan tuduhan) memberikan keterangan palsu (pemalsuan)"Maka terhadap pihak-pihak perbankan, akan dilakukan penyidikan dengan Undang-Undang Perbankan yang lebih berat," imbuhnya.

Selain itu, Edward menyebut bahwa Polri kini tengah mengusut ke mana saja aliran dana USD 22,5 juta itu mengalir setelah dicairkanSebelumnya, terkait penahanan ini, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, merasa keberatan dengan penahanan kliennya ituSelain menduga ada tendensi politis, ia merasa tidak ada alasan kuat dari penyidik untuk menahan selain alasan subjektivitas penyidik semata.

Karenanya, Zainudin mengaku pihaknya akan melayangkan permohonan penangguhan penahananSementara itu, Kadiv Humas Polri sendiri menyebut sejauh ini belum menerima permohonan penangguhan itu.

Sebagai gambaran, dalam kasus ini Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnyaAntara lain yakni Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowidjojo, pemilik BC Robert Tantular, Kepala BC Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama BC Hermanus Hasan Muslim, serta Direktur Treasure BC, Krisna Jagateesen.

Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 264 dan 263 KUHP tentang pemalsuanIni dikenakan, mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsuKasus ini sendiri bermula ketika PT SPI tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada BC senilai USD 22,5 juta, pada tahun 2007 lalu sebagai modal impor barang.

Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadiTersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari BC yang sedang sakit melalui LC ituSelain PT SPI, lima perusahaan lain yang disebut terlibat masalah serupa dengan BC adalah PT Citra Senantiasa Abadi, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, serta PT Sinar Central Cemerlang(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII DPR Temukan Mark Up ONH 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler