Polri-BC Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu Asal Tiongkok

Kamis, 25 Juni 2020 – 16:39 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok.

Dari kasus ini, ada lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas adanya informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020.

Dari informasi itu, lantas tim bergerak dan menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram.

BACA JUGA: Dua Penjambret Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin

"Lalu, kami dapati informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," ujar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, dari informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020.

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Dari tangan SD yang merupakan seorang kurir narkoba itu, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan 3.000 pil ekstasi serta 300 biru happy five atau H5.

"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kami juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," tambah Listyo.

Menurut Listyo, berdasar pengembangan pihaknya kembali mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.

Atas informasi itu akhirnya tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu seberat 119 kilogram.

"Rencananya, narkoba ini akan dikirim di dalam situasi pandemi COVID-19 ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.

BACA JUGA: Misteri Makhluk Pengisap Darah di Taput, Mampu Angkat Beban 25 Kg hingga Bengkokkan Besi

Atas perbuatannya para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler