jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan tiga klaster tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan klaster pertama ialah perusakan alat bukti berupa CCTV (close circuit television).
BACA JUGA: 3 Kapolda terkait dengan Kasus Ferdy Sambo? Irjen Dedi Bilang Nanti
Klaster kedua, menghalangi penyidikan di lokasi kejadian.
“(Ketiga), ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian
Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka.
Terdiri dari dua perwira tinggi (pati) Polri, empat perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).
BACA JUGA: Soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus Beri Jawaban Tegas
Sebanyak dua pati itu ialah, Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), dan Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, empat pamen, yakni Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri), AKBP Arif Rahman (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri), Kompol Baiquni (eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Lalu, satu pama, yakni AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik untuk tiga perwira.
Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuk Putranto.
Hari ini, tersangka Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama