Polri Bekuk Buronan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

Jumat, 09 Maret 2018 – 15:05 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membekuk salah satu buronan kasus pembobolan dana nasabah Bank The Development Bank of Singapore (DBS) berinisial BFH, Kamis (8/3) dini hari.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, pelaku dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Serpong. “Pelaku wanita, ditangkap tanpa perlawanan,” kata Agung, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri

Agung mengatakan pelaku beraksi menggunakan KTP orang lain yang bertujuan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di kantor Cabang Pinangsia, Karawaci.

BFH menggunakan identitas FFH untuk membuka rekening. Kemudian rekening itu menerima aliran dana hasil pembobolan rekening Bank DBS milik Dali Agro Corps sebesar USD 50.000 atau setara Rp 662.617.450.

BACA JUGA: Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS

Dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali di beberapa mesin ATM. "Pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan atas permintaan rekannya berinisial MCI yang masih buron," kata dia.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai orang yang dimanfaatkan kelompok yang saat ini tengah menjadi buronan polisi. Dari keterangannya, pelaku menyerahkan uang hasil kejahatan kepada orang berinisial MCI.

BACA JUGA: Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

"Tersangka BFH juga mendapat bagian dari aksi kejahatan ini. Hanya saja penyidik belum mengungkap nominal yang diterima BFH," terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai diduga hasil kejahatan.

Tersangka disangka melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Selain BFH, sebelumnya Bareskrim telah menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pengirim dana berinisial RSD. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Tersangka Baru Pembobol Bank DBS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler