Polisi Ungkap Tersangka Baru Pembobol Bank DBS

Kamis, 25 Januari 2018 – 21:35 WIB
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura bertambah. Tersangka baru yang diamankan Bareskrim Polri adalah Direktur Utama PT. Citraayu Samudera Biru, IAY Kartika.

Pada 3 Januari lalu, Bareskrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti penerima dan penarik dana tanpa hak atas nama PT. Jerminggo Global Internasional di Bank BRI senilai USD 300.000.000, ke Kejagung RI.

BACA JUGA: Bawa Roti Tawar untuk Teman di Sel, Ternyata Cuma Modus

"Ditemukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak yang berasal dari rekening milik Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapura," kata Hendrawan, Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (25/1).

Dana haram sebesar 100 ribu dolar AS diterima IAY Kartika melalui rekening BCA atas nama PT. Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016. Dana berasal dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp. Setelah dana masuk, dana ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA.

BACA JUGA: GILA! Pegawai Honorer Jadi Bandar Sabu-Sabu

"Kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT. Citraayu Samudera Biru) dan sebagian dana untuk kepentingan  pribadi tersangka," kata Hendrawan.

Atas perbuatannya, IAY Kartika dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci

Tersangka IAY Karika sendiri sudah diperiksa penyidik pada Senin (22/1) kemarin. Kepolisian juga sudah menyita barang bukti antara lain 1 unit kendaraan Mercy dan uang tunai Rp 200 juta terkait kejahatan tersangka.

Diungkap Hendrawan, hasil penyelidikan membuktikan ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste tandatangan pemilik rekening. “Dengan modus ini pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura adalah hasil editing atau palsu dan diyakini bukan merupakan produk atau buatan dari owner. Antara lain adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata/berisi data-data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa.

Akibat kejadian ini PT Green Palm Capital Corp selaku pelapor mengalami kerugian materiil sebesar 950 ribu dolar AS atas penerimaan dana tanpa hak di bank yang berada di Indonesia. Sedangkan total kerugian nasabah keseluruhan sebesar 1,860,000 dolar AS termasuk pengiriman dana ke Negara China dan Negara Hongkong.

Sementara itu, Hero Hendarto selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya masih dalam proses penyidikan.

"Kasusnya masih dalam proses," ujar Hero Hendarto singkat. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Ditembak Mati Lantaran Melawan Petugas


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler