jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pegawai negeri sipil berinisial FSA yang menyebarkan hoaks di media sosial tentang rekayasa di balik serangan teror belakangan ini. FSA merupakan kepala sekolah di SMP Negeri Kayong, Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan, FSA telah menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pada hari ini FSA, PNS pelaku ujaran kebencian atau pelanggar UU ITE sudah ditahan," kata dia, Rabu (16/5).
BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Teroris di Asahan? Â
FSA disangka melanggar Pasal 19 ayat 6 UU ITE. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Menurut Nanang, FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumahnya. Sebelumnya, FSA dalam unggahannya di media sosial menyebut bom Surabaya yang menyasar tiga gereja merupakan hasil rekayasa untuk menenggelamkan tagar #2019GantiPresiden.
BACA JUGA: Menpar: Tolong Beritakan, Surabaya Jauh dari Bali
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana triliunan antiteror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri luhantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA dalam melalui akun Fitri Septiani Alhinduan di Facebook.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto telah menyanggah tudingan tersebut. Dia menyebut tudingan pengalihan isu itu merupakan hoaks.
BACA JUGA: Baku Tembak, Densus 88Â Lumpuhkan Seorang Pria
"Nanti kami buktikan. Kalau ini pengalihan isu masa korbannya banyak sekali. Banyak yang mengatakan begini karena Polri minta anggaran," tegas dia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Teroris Beruntun, Polri dan BIN Perlu Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi