jpnn.com - JAKARTA - Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan sapi di rumah penggemukan. Padahal, hal tersebut diduga menyebabkan kelangkaan sapi di pasaran.
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, saat ini pihaknya sedang memetakan unsur pidana. "Ini sedang ditelusuri," kata Badrodin setelah salat Jumat.
BACA JUGA: Zulkifli Ingatkan Penyelenggara Negara Agar Punya Semangat Proklamasi
Dia menambahkan, pihaknya tak bisa sembarangan menetapkan tersangka. Sebab, semuanya harus didalami. Dari temuan saat penggeledaan, ada sapi yang siap didistribusikan. Namun, itu tidak dilakukan karena tak ada pembeli.
"Oleh karena itu asosiasi pedagang ini kan harus dipanggil, kenapa tidak beli? Kemudian bisa saja alasannya RPH (rumah pemotongan hewan) tutup, (akan ditanyakan) kenapa tutup?" tambah Badrodin.
BACA JUGA: Pidato Jokowi Undang Tepuk Tangan, Fadli Zon: Sayangnya Omongan Beda dengan Tindakan
Menurut Badrodin, niat jahat akan terungkap jika ditemuka kesengajaan penimbunan. "Ini yang harus kami kejar," kata alumnus Akademi Kepolisian 1982 itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Buwas Kantongi Laporan Praktik Suap Dwelling Time di Banyak Pelabuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direksi BUMN Bagi-Bagi Tugas untuk Agustusan, Dirut PGN Jadi Komandan Upacara
Redaktur : Tim Redaksi