Polri Berencana Barter Buronan dengan US Marshals

Rabu, 05 Agustus 2020 – 20:24 WIB
Karopenmas Divhumas Polrii Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum di Amerika Serikat telah menangkap dua buronan asal Indonesia yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay.

Kedua buronan itu adalah Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).

BACA JUGA: Nekat Terima Telepon Sambil Berkendara, Lihat yang Dialami Mahasiswa Ini

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan itu.

“Terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal itu memang benar,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Kabar Terkini Soal Nasib Sejumlah Jaksa Terduga Pemeras Puluhan Kepala Sekolah SMP di Inhu

Diketahui, Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Sedangkan Indra Budiman (IB) adalah buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.

Awi menerangkan, kabar penangkapan ini dipastikan benar setelah atase Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC melakukan pengecekan langsung.

BACA JUGA: 2 Buronan Kakap Indonesia Tertangkap di Amerika Serikat, Siapakah Dia?

“Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay,” tambah Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian  setempat..

Saat ini KBRI Washington DC sedang melakukam komunikasi intensif untuk dapat memulangkan dua buronan tersebut. Buronan tersebut bakal diproses hukum di Indonesia.

“Didapati kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo Ng alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Markus Bim yang diduga berada di Indonesia,” kata Awi.

Diketahui, buronan tersebut bernama Markus Bim dibekuk pada Kamis 23 Juli 2020 di Vila 2 B, Jalan Raya Kerobokan Badung Bali.  Saat ini, dia berada di Polda Bali. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler