jpnn.com - JAKARTA - Status hukum Komjen Budi Gunawan yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi masih jadi bahan perdebatan. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan BG atas KPK.
Pihak Polri pun kembali angkat bicara soal sosok yang kini menjadi Wakapolri tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menegaskan bahwa praperadilan itu sudah jelas memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah. "Saya kira dari praperadilan jelas, ada empat klausul," kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).
BACA JUGA: Seleksi Terbuka JPT 25 Kementerian Tuntas
Dia mengatakan, dalam praperadilan sudah diputuskan bahwa penyidikan ini tidak sah. Kemudian, penetapan Budi sebagai tersangka juga tidak sah. "Apabila sudah dinyatakan tidak sah, bukti tidak cukup, kira-kira mau mempedomani apa lagi? Artinya penetapan tersangka tidak sah," kata Anton.
Namun bagaimana dengan KPK yang tak punya kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan? Anton menjawab bahwa memang KPK tak bisa mengeluarkan SP3. "Tapi, menghentikan penyidikan boleh apabila ada orang yang tidak salah. Boleh-boleh saja. Tetap ada azaz hukum yang harus dihormati," jelas Anton.
BACA JUGA: Datang, Agung Mengaku tak Tegang
Lebih lanjut Anton menuturkan dalam satu pasal di Undang-undang KPK, juga disebutkan bahwa lembaga tersebut berwenang untuk merehabilitasi nama baik seseorang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Agung: Kalau Kami Kalah...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Omongan Nurdin Halid Jelang Putusan
Redaktur : Tim Redaksi