jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis mengaku aneh dengan pernyataan yang menyebut tidak boleh banding dengan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pasalnya, hanya ada dua lembaga di Indonesia yang keputusannya final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Partai.
BACA JUGA: Ini Omongan Nurdin Halid Jelang Putusan
"Kalau mereka bilang putusan TUN incraht, itu tidak tepat. Karena sesuai aturan perundang-undangan sampai di Mahkamah Agung (MA)," ujar Kaligis di Gedung PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Kaligis menduga statemen tersebut hanya akal-akalan. Karena kalau PTUN memenangkan kubu Agung, kubu Aburizal Bakrie juga kemungkinan akan mengajukan banding.
BACA JUGA: PDIP Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
Sama seperti sikap yang diperlihatkan ketika Mahkamah Partai Golkar memutus, menyatakan Kubu Agung pengurus yang sah dengan catatan harus mengakomodir kubu Ical. "Kalau kami kalah, saya akan banding," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Akan Beberkan Dasar Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Agung Hadiri Sidang Putusan PTUN
Redaktur : Tim Redaksi