Polri Bisa Saja Usut Kasus Kematian Johannes Marliem, Asalkan...

Senin, 14 Agustus 2017 – 20:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya siap membantu penyelidikan penyebab kematian Marliem.

Namun, tentu ada syarat khusus. Sebab, lokasi kejadiannya Los Angeles, Amerika Serikat sehingga harus ada permintaan resmi dari Biro Penyelidik Federal (FBI) sehingga Polri bisa masuk.

BACA JUGA: JK Dianggap Paling Tepat untuk Meredam Gejolak Internal Golkar

"TKP (tempat kejadian perkara, red) di Amerika sana. Kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Dia menambahkan, saat ini Polri tidak bisa mencampuri yurisdiksi AS terkait kematian pengusaha pendiri Marliem Marketing Group itu. Apalagi kasusnya sudah ditangani pihak berwenang di AS.

BACA JUGA: Narogong Pakai Ruang Kerja Setnov untuk Setor Dolar ke Pimpinan Banggar

"Yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika Serikat. Kedua, yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK. Jadi Polri tidak berwenang," jelasnya. 

Seperti diketahui, Marliem  dikabarkan tewas di rumahnya di Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat pada Kamis (11/8) dini hari. Media-media Los Angeles menyebut pria 32 tahun itu tewas akibat bunuh diri.

BACA JUGA: Bu Miryam pun Butuh Kalkulator Menghitung Uang Panas e-KTP

Dalam proyek e-KTP, Marliem menjadi penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) bagi konsorsium PNRI bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK sudah dua kali memeriksa Marliem.

Dalam wawancara dengan sebuah media, Merliem mengaku punya bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, Marliem tak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP.

Selain itu, keterangan Marliem dalam proses penyidikan juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci e-KTP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler