Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah

Kamis, 27 Januari 2022 – 17:12 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sepanjang 2021, kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana legal yang merugikan masyarakat.

Jenderal Listyo mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

Menurut dia, pada perkara tersebut, polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang menghimpun dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun," ucap Kapolri dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Perkara kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS.

“Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

BACA JUGA: 17 Korban Tewas Terbakar di Sorong Sudah Teridentifikasi, Berikut Nama-namanya

Kemudian, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus PT. Asia Fintek Teknologi, perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal yang bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan debt collector,  empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI selaku direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Selanjutnya, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregistrasi sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," beber Listyo.

BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal

Eks Kapolda Banten tersebut memastikan untuk tahun ini Polri terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi," ujar Sigit. (cuy/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler