jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengusut laporan dari seorang jurnalis media online yang menjadi korban penganiayaan pada malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan mencari bukti.
BACA JUGA: Kapitra Ampera: Mereka Mau Murtad Masif?
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi serta meminta hasil visum salah satu saksi yang merupakan korban dalam kasus ini.
“Sudah ada dua saksi, yakni saksi pelapor dan temannya. Kemudian juga sudah meminta visum sebagai bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus
(Anda harus baca yang ini juga: Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus)
Dari hasil keterangan dua saksi dan hasil visum yang didapat itu, kata Argo, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti kami tunggu pemeriksaan berikutnya," kata Argo.
BACA JUGA: Habib Novel Tuding Wartawan Memprovokasi Kericuhan di Munajat 212
Dia pun memastikan, polisi akan serius untuk bisa mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.
Diketahui, laporan korban dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/358/K/II/2019/ Resto Jakpus, tertanggal 22 Februari 2019. Korbannya adalah jurnalis dari detik.com berinisial SK. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Puisi Neno Dahsyat, Habib Novel Sebut Pemrotesnya Sesat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan