jpnn.com - JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pada awal Februari. Permintaan itu didasari atas tindakan Anas kooperatif terhadap proses hukum yang dihadapinya.
"Kita minta karena kita sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut, maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari sebelum pemilihan legislatif. Nah pihak penyidik menjanjikan iya, akan melakukan itu," kata pengacara Anas, Carrel Ticualu di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Pemprov Banten Curhat ke Mendagri Gara-gara KPK
Karena itu, Carrel meminta KPK agar menepati janji dengan menyidangkan Anas pada awal Februari. Dengan begitu dapat menghindari dugaan bahwa KPK diintervensi secara politik.
"Kalau sidang dilakukan setelah pileg apalagi setelah pemilihan presiden, maka nuansa politisasinya itu kental sekali, seolah-seolah melindungi partai penguasa, bahaya ini kan. Ini juga buat kredibilitas KPK," ujar Carrel.
BACA JUGA: Anas Hanya Mau Jawab Soal Hambalang
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 lalu. Ia mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen ESDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Hilir Mudik di Ruangan Sekjen ESDM
Redaktur : Tim Redaksi