jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian terus mendalami laporan Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) terhadap mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Ismail dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks perihal bendera HTI di Twitter.
BACA JUGA: Temui Ulama, Kapolda Banten Pastikan Soal Pembakaran Bendera
"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (31/10).
Dedi menambahkan, kasus akan dinaikan ke tingkat penyidikan jika barang bukti dan alat bukti terpenuhi.
BACA JUGA: Uus Sukmana Gabung Massa HTI saat Aksi 212
"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisis itu," ujar Dedi.
Nantinya Polri akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangannya dalam penyidikan.
BACA JUGA: Kapolda Banten : Jangan Terpecah Belah, Persatuan yang Utama
Menurut Dedi, saat ini penyidik melihat laporan yang dilayangkan FUIR terlebih dahulu.
"Laporan, kan, belum masuk ke penyidik. Laporan polisi sampai mana, kami belum tahu," ucap Dedi.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, Polri akan bekerja profesional dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
Pasalnya, saat ini merupakan tahun politik menjelang pesta demokrasi.
"Pada tahun pesta demokrasi ini semua harus ada asas kehati-hatian yang lebih tinggi," ujar Dedi.
Sebelumnya, FUIR menilai Ismail menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).
"Beliau (Ismail) menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada. Namun, faktanya ada," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen. (mam/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Isu Pembakaran Bendera Tak Akan Bisa Dipolitisasi
Redaktur : Tim Redaksi