jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih mendalami motif pelarian terpidana narkoba Abdul Haris bin Joharno (48) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Kalbar, Juli 2014 lalu. Haris yang akhirnya kembali ditangkap pada Kamis (18/9) dini hari di Jalan Mangga Besar 9, Taman Sari, Jakbar oleh tim gabungan Polres Jakbar dan Polda Kalbar, kini masih diperiksa dan dijebloskan lagi ke lapas.
“Sekarang masih penyidikan untuk mengetahui apakah larinya karena konspirasi atau upaya sendiri,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/9).
BACA JUGA: Jokowi Kantongi Nama Sejumlah Perempuan
Seperti diketahui, Haris ditangkap Polda Kalbar pada Agustus 2013 karena diduga sebagai sindikat narkoba internasional bersama dua orang Warga Negara Malaysia. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita ribuan ekstasi dan lima kilogram sabu.
Haris yang sudah divonis 10 tahun 7 bulan penjara ini dianggap Polda Kalbar sebagai saksi kunci dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, saat menjabat Kepala Sub Direktorat III Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar.
BACA JUGA: Ini Cara Menggoyang Jokowi-JK
Idha yang memimpin penyidikan kasus ini diduga telah memanipulasi barang bukti dengan menukar pil ekstasi dan sabu dengan barang palsu. Idha dalam masalah ini dibantu dua anak buahnya, Sunardi dan Tris Nanto, yang hingga kini masih buron.
Saat ini penyidikan kaburnya Haris tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. “Kita ingin mengungkap apakah (Haris) betul-betul kabur karena memang upaya sendiri atau ada pihak lain yang membantu,” kata Kapolda Kalbar.
BACA JUGA: Per 8 Oktober 2014, Ical Bukan Lagi Ketum Golkar
AKBP Idha saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan Polda Kalbar. Idha yang namanya mencuat karena bersama Bripka Harahap sempat diamankan Polis Diraja Malaysia karena diduga terlibat narkoba, itu dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Saat ini berkas penyidikan Idha sudah tahap I, atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Untuk berkas yang pertama ini dalam perkara (dugaan) tipikor dikenakan pasal 12 e, dan 12 b karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka (mobil Mercy) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolda Kalbar.
Alumnus Akademi Kepolisian 1987 ini menambahkan, proses penguasaan yang dilakukan Idha itu melanggar prosedur dank ode etik dengan menyalahgunakan kewenangannya. Seharusnya, barang bukti itu disita bukan dipakai Idha. Mobil Mercy yang dimaksud adalah Mercy New Eyes, nomor polisi B 8000 SD milik Aciu, yang terjerat kasus narkoba.
Arief mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus AKBP Idha dan terus mengupayakan apakah ini bagian dari jaringan narkoba. Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan upaya membersihkan. "Tidak ada toleransi, harus diberikan tindakan tegas," ujar bekas Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Diperberat Jadi 18 Tahun, LHI: Semua Bisa Diatur
Redaktur : Tim Redaksi