jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, IPW juga ingin dalang pembubaran itu tertangkap oleh polisi.
BACA JUGA: Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, Grab Jalin Kemitraan dengan Polri
"Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi itu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Rabu (2/10).
Sugeng melihat ada yang janggal dengan aksi pembubaran diskusi dari Forum Tanah Air yang dihadiri Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
Menurut Sugeng, diskusi tersebut tak seharusnya dibubarkan.
Sugeng menduga pembubaran ini terkait dengan kepentingan politik tertentu. Ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi.
BACA JUGA: Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
"Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/9) di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi diaspora di dalam hotel.
Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Minggu (29/9). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan