jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta Polri untuk tidak pilih-pilih dalam mengeluarkan red notice, atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara buronan yang ada di luar negeri.
Tak terkecuali untuk kasus buronan Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yang berada dalam pelarian di Australia.
BACA JUGA: Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah
Anggota DPR Komisi II Junimart Girsang berpendapat, Polri semestinya mengeluarkan red notice untuk Benny.
“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” kata politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12).
BACA JUGA: Kejaksaan Siap Bantu Polisi Buru Buronan Mafia Tanah
Menurut dia, dalam mengejar buronan, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal seseorang bisa kabur ke luar negeri.
Sedangkan jika sudah terlanjur kabur, Mabes Polri, kata dia, harus berkoordinasi dengan Interpol.
BACA JUGA: Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah
“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara itu, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” tuturnya.
Untuk diketahui, red notice dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana.
Kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.
Kepolisian negara pemohon, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol.
Interpol nantinya akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Sementara Polri sudah menjadi anggota Interpol sejak 1952.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Namun yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
“Tetapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awi.
Kuasa Hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar mengatakan kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan namun Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.
"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan