jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri segera melimpahkan berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke kejaksaan dalam pekan ini, jika memang penyidikan telah rampung dilakukan.
"Untuk alasan profesionalisme dan kemandirian Polri, berkasnya akan lebih bagus jika cepat diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Agar diteliti apakah berkas sudah lengkap (P-21) atau belum oleh jaksa," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (21/11).
BACA JUGA: Polisi Bakal Bubarkan Demo 2 Desember Jika....
Menurut Edi, jika berkas perkara Ahok terlalu lama diproses di kepolisian, bisa berpotensi munculnya konflik baru di tengah masyarakat, karena masyarakat butuh kepastian hukum.
"Jadi kami minta Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnvian, red), jika berkas kelar sebaiknya minggu ini sudah diserahkan ke JPU agar tugas Polri kelar, " kata Edi.
BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar di Kota Multi Etnis
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini khawatir jika tak segera diselesaikan, kasus yang ada bisa menjadi dilema bagi kepolisian menghadapi Pilkada 2017.
Sebab menurut Edi, bisa saja nanti ada lagi masyarakat yang melaporkan pasangan calon lain. Dengan tujuan melemahkan pasangan tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Klaim Ada Agenda Makar pada Demo 212
"Jadi ini harus diantisipasi polri untuk memberikan persamaan dalam hukum setiap warga negara. Jika polri salah dalam bersikap, bisa dituduh sebagai alat politik, " tutur Edi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... FPI Kok Serukan Rush Money
Redaktur : Tim Redaksi