Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon

Jumat, 06 September 2024 – 04:03 WIB
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meminta agar Timsus Mabes Polri segera mengumumkan hasil investigasi keterlibatan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada para terpidana yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

BACA JUGA: Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

“Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya—minimal—pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar,” kata Reza dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Hasil kerja timsus ini, kata Reza, patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada sidang peninjauan kembali (PK) pada terpidana di Cirebon.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Reza, apabila Polri melakukan itu bisa langsung memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.

“Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah,” tuturnya.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Lebih lanjut, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar membuat pengakuan tentang adanya penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana di tahun 2016 silam.

Jika situasinya mirip dengan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, maka tidak menutup kemungkinan aka nada pemakluman atau pemaafan dari masyarakat.

“Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka,” terangnya.

Apabila ada pengakuan, kata Reza, maka bisa membuka pintu untuk menakar sejauh mana keterlibatan atau indikasi peran dari Iptu Rudiana.

“Ataupun jika ada pejabar-pejabat Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah salah,” ungkapnya.

LPSK juga patut memberikan perlindungan kepada personel polres atau polda yang mau buka suara.

“Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga. Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator,” katanya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler