Polri Diminta Transparan Usut Pamen Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba

Rabu, 06 Mei 2015 – 11:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Polri menindak tegas oknum perwira menengah Polri yang diduga menerima suap dari bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat Rp 3 miliar. Neta mengingatkan Polri supaya tak menutup-nutupi kasus ini.

IPW menilai Polri belum bersikap transparan dalam mengungkap kasus pamen Polri berpangkat AKBP yang diduga menerima suap dari bandar narkoba Rp 3 miliar dari jumlah yang disebut-sebut awalnya diminta Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Mendagri Khawatir Revisi UU Pilkada Bikin Gaduh

"Padahal kasus ini sudah ditangani Polri selama dua bulan, tapi identitas perwira menengah yang merupakan kepala unit di salah satu sub direktorat di Tipid Narkoba (Bareskrim Polri) itu belum diungkap dan belum diekspos Polri," kata Neta, Rabu (6/5) dalam siaran persnya.

Bandingkan, kata Neta, jika Polri menangkap artis atau tokoh yang terlibat narkoba meski barang buktinya minim, tapi Polri melakukan ekspos besar-besaran dan sangat transparan.

BACA JUGA: LPSK Dorong Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Dihukum Berat

Neta mengatakan, sikap diskriminatif dan tidak transparan Polri ini sangat disayangkan, apalagi dalam kasus itu diduga terlibat beberapa anak buah sang pamen, yang hingga saat ini identitasnya cenderung ditutupi Polri.

"Jika tidak diungkap secara transparan, IPW khawatir kasus ini akan menguap, padahal sebelumnya sang pamen sempat meminta uang suap Rp 5 miliar kepada bandar narkoba yang mereka tangkap di sebuah diskotek besar di Bandung itu," ungkap Neta.

BACA JUGA: Mau Tahu Menteri yang Disebut-sebut Jadi Target Reshuffle? Ini Dia

Menurutnya, kasus perwira Polri terlibat narkoba bukanlah hal baru. Tahun 2012, Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Namun, kata dia, Apriyanto sempat mangkir dari pemeriksaan dan hingga kini belum ada penjelasan tentang nasibnya.

Tahun 2013, Kombes Suyono yang terlibat sabu hanya dihukum direhabilitasi, meski dicopot dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung. Tahun 2007 secara mendadak Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro dicopot dari jabatannya akibat terlibat kasus narkoba sebanyak 1.800 butir pil ekstasi, sejumlah sabu-sabu, dan heroin.

"Proses hukum terhadap Jumantoro juga tidak transparan," katanya.

Nah, Neta melanjutkan, bandingkan dengan pelawak Gogon yang tidak ditemukan barang bukti darinya divonis empat tahun penjara.

"Atau para wanita yang menjadi kurir narkoba, yang kemudian dihukum mati," katanya.

IPW mendesak para hakim menjatuhkan hukuman mati kepada anggota polisi yang terlibat narkoba agar ada efek jera. Selama ini Polri cenderung permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, sehingga peristiwa pamen Polri yang terlibat narkoba terus berulang.

"Bahkan berani memeras bandar narkoba sebesar Rp 5 miliar," pungkas Neta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Timor Leste Ajak Indonesia Latihan Militer Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler