jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono mengusut dugaan pemerasan terhadap kliennya oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurut Heroe, kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan pembelian mobil McLaren yang menimpa kliennya, Tony Trisno, sebelumnya disetop oleh Hendra Kurniawan saat menjabat karo paminal.
BACA JUGA: Setelah Kasus Richard Mille, Tonny Sutrisno Mengaku Diperas Terkait Mobil McLaren
Hendra sendiri telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Heroe menjelaskan dalam kasus dugaan pemerasan itu, Divpropam Polri batal memeriksa seorang petinggi Polda Metro setelah Tony mengadu kepada Kadiv Propam Polri yang dijabat Ferdy Sambo pada November 2021, yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.
BACA JUGA: Briptu Hendra Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret AKBP Tonny Kurniawan, Lihat
"Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," ujar Heroe dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (14/3).
Heroe menyebut Hendra Kurniawan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan Paminal atas dugaan pemerasan oleh oknum Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di Pekanbaru, Selain 2 Oknum TNI, 3 Warga Sipil Ikut Ditangkap
Namun, kata Heroe, Hendra selaku karo paminal saat itu tidak pernah menginformasikan penyetopan penyelidikan itu kepada kliennya.
Dari pengakuan Heroe, dia justru mendapat informasi penghentian penyelidikan tersebut dari Kabid Propam PMJ Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.
Pengacara Tony Trisno itu mengatakan seorang petinggi Polda Metro terseret dalam kasus dugaan pemerasan tersebut dan diduga menerima Rp 500 juta.
Heroe menyebut uang itu merupakan bagian dari Rp 4.5 miliar hasil pemerasan kliennya oleh sejumlah oknum penyidik dan pihak ketiga.
"Seperti yang pernah kami ungkap sebelumnya, bahwa klien kami diperas beberapa penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan pihak ketiga," ucap Heroe Waskito.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam