Polri Enggan Ungkap Detail Penyakit Ustaz Maaher, Ini Alasannya

Selasa, 09 Februari 2021 – 19:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Polri enggan mengungkap penyakit yang diderita Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam:

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif. 

BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Argo, apabila Polri mengungkap ke publik penyakit Maaher, dikhawatirkan keluarga akan tersinggung.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," Argo menekankan.

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. 

BACA JUGA: Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo. 

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler