jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan jumlah tersebut merupakan pengungkapan berkat kerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Aceh periode September-Oktober 2022.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang Etik, 3 Oknum Polisi Perampas Motor Warga Positif Narkoba
Lokasi pertama, kata dia, di Dermaga Rakyat, Selat Panjang, Bengkalis Aceh pada 26 September 2022.
Di lokasi itu, dua orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai pengambil narkoba dari Malaysia dan MI (meninggal dunia) berperan sebagai kapal ditangkap polisi.
BACA JUGA: Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda
Adapun empat orang lainnya berstatus DPO, yakni U, MS, M, E alias EB.
Brigjen Krisno mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat ihwal pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa kapal ekspedisi dari Malaysia.
BACA JUGA: Bekas Polisi Bantai Puluhan Anak Kecil, Thailand Gencarkan Pemberantasan Narkoba
Konon, narkoba disamarkan dalam bentuk kemasan teh China. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MI beserta 12 anak buah kapal (ABK) dan menyita sebanyak 20 Kg sabu-sabu yang ditemukan di ruang mesin kapal.
"Kapten kapan mengakui sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan memerintahkan salah satu ABK kepercayaan S untuk membawa dan menyembunyikan di dalam ruang mesin kapal," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Adapun 11 ABK lainnya tak mengetahui kapal itu mengangkut narkotika.
Namun, pada saat interogasi, kapten kapal berinisial MI melompat ke laut dalam kondisi tangan terborgol.
Lantas, polisi melakukan pencarian, tetap tak ditemukan. "Pada 29 September MI ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi di Riau pada 2 September 2022.
Krisno mengatakan dalam kasus ini, seorang laki-laki yang berperan sebagai kurir berinisial S ditangkap polisi. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 21,283 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, S mengaku barang bukti yang disembunyikan di tempat tinggalnya, Bukti Raya, Pekan Baru dikirim dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Jenderal bintang satu itu kemudian menjelaskan kasus ketiga. Dia menyebut kasus narkotika yang ketiga diungkap di Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur pada 5 Oktober 2022.
Penggagalan narkotika itu bermula saat Satgas NIC Dittipidnarkoba mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 179 kilogram melalui perairan Aceh.
Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai guna melakukan patroli laut ke lokasi yang dicurigai tempat kapal pengangkut narkoba bersandar.
"Pada 5 Oktober diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge, Peurlak, Aceh Timur. Keesokan harinya pelaku Fsudah memindahkan narkoba ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan motor," ujar Krisno.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Petugas kemudan mengentikan mobil Toyota Avanza warna hitam dan menangkap seorang berinisial F.
Hasil penggeledahan, ditemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru di bagasi mobil berisi narkotika sebanyak 179 kilogram.
"Narkotika dikemas dalam bungkusan teh China berwarna hijau dan ada etiket/stiker good dan nice," ujar Krisno.
Kepada polisi, F mengaku dperintahkan oleh A (DPO) untuk menjemput sabu-sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur dari Z (DPO) yang notabene tekong narkotika di Malaysia.
Kasus terakhir, polisi menggagalkan sabu-sabu sebanyak 50 Kg di Perairan Aceh Tamiang pada 8 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, empat orang tersangka berinisial TZ, MR, M, dan H ditangkap polisi.
"Empat tersangka sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, tetapi diamankan kembali," tutur Krisno. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama