3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate

Kamis, 04 April 2024 – 21:22 WIB
M. Bahtiar Husni kuasa hukum Sukandi Ali usai membuat laporan didampingi sejumlah rekan kuasa hukum lainnya, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Tiga oknum TNI AL yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap Sukandi Ali, seorang wartawan media online di Halmahera Selatan resmi dilaporkan ke Pom TNI Angkatan Laut (Pomal) Ternate.

"Kami telah memasukkan laporan di Pomal Ternate dan telah diterima oleh Mayor (laut) Kasno Setyawan," kata M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Sukandi Ali, seusai membuat laporan didampingi sejumlah rekan kuasa hukum lainnya, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam

Bahtiar menyebut setelah membuat laporan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap 3 oknum TNI AL tersebut hingga tuntas. Sebab, ada sejumlah kejadian serius yang hampir merenggut nyawa korban.

Peristiwa yang dialami korban, selain pemukulan, juga ada dugaan penculikan hingga percobaan pembunuhan oleh oknum tersebut, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak Pomal Ternate.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AL Penganiaya Jurnalis di Halsel

"Dalam kajian hukum kami bukan saja ada penganiayaan, sekali lagi bukan saja penganiayaan namun dalam perkara ini kami juga melihat ada dugaan penculikan terhadap korban Sukandi," tuturnya.

Dugaan penculikan itu terjadi karena sewaktu oknum tersebut menjemput dan lalu membawa korban dengan mobil, tidak dilengkapi dengan pemberitahuan terlebih dahulu atau surat izin yang sah menurut hukum.

BACA JUGA: Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat

"Bahkan korban langsung dibawa begitu saja. Maka menurut kami ini dugaan penculikan," ucapnya.

Bentuk kekerasan lain yakni adanya percobaan pembunuhan terhadap korban. Sebab, menurut kesaksian korban, kepalanya sempat ditodong menggunakan dengan sebuah pistol saat dianiaya.

"Sehingga perbuatan ini menurut kami ada percobaan pembunuhan terhadap korban," ungkap Bahtiar.

Selaku tim kuasa hukum pihaknya meminta agar Komandan Pomal Ternate menindak tegas oknum tersebut jika terbukti bersalah maka diberi hukuman sesuai perbuatannya.

"Kami sangat berharap terkait laporan ini agar ditindaklanjuti," pintahnya.

Sementara itu, Dandenpom Lanal Ternate, Mayor Laut Kasno Setyawan menerima langsung laporan tersebut, tetapi dia meminta hasil visum baru, menolak visum yang sudah dikeluarkan oleh RSUD Labuha pasca penganiayaan.

"Tadi juga disampaikan oleh Mayor Kasno (Dandenpom Lanal Ternate) bahwa akan ditindaklanjuti, tetapi harus mendatangkan korban untuk divisum dan permintaan keterangan, karena menurut mereka hasil visum sebelumnya tidak bisa dipakai," kata Bahtiar.

Pihaknya merasa agak keberatan jika harus dilakukan visum baru karena hasilnya akan berbeda dengan visum pertama.

Diketahui, visum et repertum atau visum adalah hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan.

Di mana, laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum.

"Visum dari kedokteran adalah visum yang diambil adalah juga benar olehnya itu harus dipertimbangkan, kalau dari Pomal TNI AL bersikeras untuk dilakukan visum kembali saya kira ini agak sedikit berbeda, ya, karena kejadian sejak tanggal 28 Maret (2024)," tuturnya.

Sebelumnya, Danlanal Ternate Kolonel Mar Ridwan Aziz menegaskan akan memproses hukum para oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ridwan bahkan langsung mencopot Danposal Panamboang sehari pascakejadian penganiayaan.

Dia juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota tersebut karena mencoreng nama institusi.

"Tindakan mereka telah mencoreng nama institusi dan yang pastikan mereka akan kami beri sanksi tegas," kata Ridwan Jumat (29/3/2024) lalu.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler