Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak

Kamis, 04 April 2024 – 21:38 WIB
BNNP Malut menggelar konferensi pers atas penangkapan oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK. IK ditangkap di rumah dinasnya bersama dua warga binaan Lapas Ternate berinisal AR dan AL, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Seorang oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK ditangkap oleh personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) terkait peredaran narkoba.

IK ditangkap petugas BNNP Maluku di rumah dinasnya bersama dua warga binaan Lapas Ternate berinisial AR dan AL.

BACA JUGA: Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Deni Dharmapala menyebut penangkapan ketiga orang itu dilakukan setelah timnya mendapat informasi dari warga soal adanya paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dititipkan di kapal Manado tujuan Ternate

Setelah itu, pukul 12.00 WIT, BNNP setempat menerima informasi paket tersebut hendak diantarkan kepada IK di rumah dinasnya.

BACA JUGA: 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate

"Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket," kata Deni.

Konon paket narkoba itu bakal diantar kepada RR, target operasi yang merupakan warga binaan Lapas Ternate.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat

Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, petugas pemberantasan BNN juga mengamankan warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah satu plastik bening seberat bruto +96,78 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti nonnarkotika berupa satu kantong plastik merah, satu baju kaos Reebok lengan pendek putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi biru navy dan simcard, satu unit HP Vivo hijau tosca dan simcard, satu unit HP Oppo hitam dan simcard, dan satu unit HP Samsung biru navy dan simcard.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) UU Narkotika, karena memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Pelaku diancam dipidana penjara seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, karena menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Menurut Deni, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 20,57 gram, dan LKN 3 jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 96,57 gram dengan total sabu yang diamankan 117,35 gram.

Dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu digunakan lima orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa, serta dari harga per gram sabu-sabu Rp 3 juta maka jika dirupiahkan sejumlah Rp 351 juta.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler