Polri Garap Mantan Pimpinan KPK Hingga Pegawai Kementan di Kasus Firli Bahuri

Kamis, 30 November 2023 – 20:49 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: POLRI Gelar Operasi Lilin Amankan Perayaan Nataru dan Kampanye Pemilu 2024

“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief dikutip dari Antara, Kamis (30/11).

Thony Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Soroti Kamtibmas, PP Hima Persis: Polri Makin Profesional

Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11).

BACA JUGA: Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) esok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahur pada 28 November 2023.

Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu (22/11). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Firli Bahuri Diperiksa Polisi Besok, Yudi Berharap Tak Ada Drama Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler