jpnn.com, JAKARTA - Polri mengimbau seluruh pengendara untuk senantiasa melengkapi perlengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Mulai Senin (18/9) sampai 1 Pktober 2023, Polri melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya.
"Polri Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," demikian keterangan resmi Polri.
Sebanyak 15 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi selama operasi.
BACA JUGA: Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal, Ini yang Terjadi
Mulai dari melawan arus sampai mobil menggunakan pelat nomor rahasia. (antara/jpnn)
Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian polisi:
BACA JUGA: Operasi Zebra 2023, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak - dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikut Catatan Pengalihan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hari Ini
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha