Polri Gelar Operasi Zebra Jaya, 4 Jenis Pelanggaran Jadi Sasarannya

Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:02 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin (3/10).

Operasi penertiban aturan berlalu lintas itu akan berlangsung hingga 16 Oktober.

BACA JUGA: Operasi Zebra Progo 2021: Ini Jumlah Korban Meninggal saat Kecelakaan Lalu Lintas

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan Operasi Zebra 2022 menyasar empat jenis pelanggaran lalu lintas.

Putra mantan Wapres RI try Sutrisno itu memerinci empat jenis pelanggaran itu ialah melawan arah, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan gawai, dan penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi Temukan Fakta Mengerikan

Namun, polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Bukan berarti perilaku lain, sepeti menerobos lampu merah, berperilaku zigzag atau ugal-ugalan di jalan tidak menjadi target kami," ujar Firman saat gelar apel kesiapan Operasi Zebra Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (3/10). (mcr18/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu

4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arah
Pengendara kerap melakukan pelanggaran jenis ini ketika terjadi penumpukan kendaraan di salah satu sisi jalan raya.

"Masyarakat kemudian mengambil jalan mudah dengan melakukan lawan arah dalam berkendara," ujar Firman.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Menurut Firman, masyarakat cenderung lalai mengunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Alat itu (safety belt) dirancang untuk membantu mengurangi fatalitas ketika terjadi kecelakaan," ujar Irjen Firman.

3. Penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur
Irjen Firman mengatakan pelanggaran tersebut terjadi disebabkan kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya.

"Ini artinya peran orang tua untuk tidak membiarkan anaknya menggunakan kendaraan selagi mereka belum cukup umur," ujarnya.

4. Penggunaan handphone sembari berkendara
Kebiasaan berbahaya tersebut merupakan salah satu pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Firman mengatakan penindakan itu dilakukan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Pelanggaran ini jadi kebiasaan, menggunakan gadget sambil berkendara baik roda empat maupun roda dua," tuturnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler