jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8).
Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Besok, Siapa Saja yang Hadir? Ini Kata Polri
Kedua lokasi itu, yakni TKP perencanaan di Saguling III, dan TKP penembakan di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta.
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8).
BACA JUGA: Jokowi Kunker ke Kabupaten Jayapura, 3.048 Personel TNI dan Polri Siap Mengamankan
Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan polisi diketahui penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Kemudian di Duren Tiga Nomor 46 merupakan rumah dinas yang ditempati Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Menurut Irjen Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari. Rekonstruksi dilaksanakan secara berurutan, mulai dari lokasi perencanaan di Saguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.
"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," tegas jenderal bintang dua itu.
Irjen Dedi menambahkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau justice Ccllaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang berisi delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk. Jadi, kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi