Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Besok, Siapa Saja yang Hadir? Ini Kata Polri

Senin, 29 Agustus 2022 – 17:50 WIB
Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari luar pagar yang dipasangi garis polisi saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabtu (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8).

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.  

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, TKP Duren Tiga Sempit, Sehingga...

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dari informasi penyidik, rekonstruksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.  

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (29/8).

BACA JUGA: Begini Keterangan dari Kapuspenkum Kejagung soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Rekonstruksi akan dihadiri penyidik Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.  Mereka akan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi tersebut. 

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya," tambahnya.

BACA JUGA: Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim JPU yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. "Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut dia, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. 

Dia mengatakan rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi. "Insyaallah akan hadir," kata Arman.

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi. 

Sebab, ujar Ronny, Bharada E saat ini berstatus sebagai justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler