“Kejadian ini jangan melulu dilihat sebagai musibah biasa lalu menyerahkannya kepada kekuasaan Tuhan
BACA JUGA: PU Drop Air Bersih ke Gintung
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur-unsur pidana di sana,” kata pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala, di Jakarta, Senin (30/3).Adrianus menduga ada indikasi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau lembaga terkait di Jakarta dan tingkat pusat yang lalai memelihara tanggul tersebut.
“Dari beberapa sumber di tempat kejadian peristiwa terungkap bahwa sebelum tanggul itu jebol beberapa anggota masyarakat yang tinggal disekitar kawasan Situ Gintung telah memberikan laporan ke Pemprov Banten soal kondisi waduk Situ Gintung,” kata Adrianus.
Laporan anggota masyarakat tersebut, lanjut Adrianus Meliala, tidak dihiraukan pemerintah setempat
Jika saja peristiwa sejenis terjadi di luar negeri, ini sangat-sangat sensitif dan sanksinya sangat berat, jika terbukti telah terjadi pembiaran atau salah urus, kata Kriminolog dari UI itu.
Dia menyarankan kasus “Situ Gintung” mestinya harus mendapat perhatian serius dan banyak pihak terutama Polri, untuk berani melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya unsur-unsur pidana di balik musibah yang menewaskan manusia-manusia Indonesia itu, saran Adrianus Meliala lagi
BACA JUGA: IPW Desak Polri Usut Tragedi Situ Gintung
BACA JUGA: Walhi Desak Pemerintah Perhatikan Alih Fungsi Lahan
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 189 Situ di Jabotabek Aman
Redaktur : Tim Redaksi