“Kejadian ini terjadi sudah tiga hari lalu tapi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri masih diam saja
BACA JUGA: Walhi Desak Pemerintah Perhatikan Alih Fungsi Lahan
Tidak ada upaya untuk mengusut kasus ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Panedi Jakarta, Senin (30/3).Lebih lanjut dikatakan Neta Pane, Polri harus proaktif memanggil pejabat yang bertanggung jawab atas jebolnya tanggul situ gintung
Kelalaian (culpa) dalam bencana ini lanjut Neta dapat dipidanakan karena telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, kerusakan rumah dan kerusakan lingkungan
BACA JUGA: Sebanyak 189 Situ di Jabotabek Aman
“Pihak-pihak yang terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP tentang kelalaian hingga UU lingkungan hidup,” katanya.Lebih lanjut ia mengatakan sejak dua tahun lalu, pasalnya warga sekitar sudah melaporkan hal itu ke Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang karena ada bagian tanggul yang retak tapi tidak ada respon
BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Usut Keterlibatan Jhonni Allen
Ini sudah bentuk dari kelalain juga,” imbuhnya.Untuk diketahui Situ Gintung di Kelurahan Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (27/3) pagi jebol hingga menyebabkan 98 warga tewas dan ratusan lainnya masih dinyatakan hilang.
Hingga saat ini, tim penyelamat gabungan masih terus bekerja keras untuk mencari korban yang belum ditemukan, tak ayal pencarian yang dilakukan oleh tim penyelamat juga mengalami kesulitan, lantaran membludaknya masyarakat yang ingin melihat secara dekat lokasi musibah Situ Gintung(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Jhonny Allen Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi