Hal itu dikatakan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi terkait rencana persidangan yang akan digelar dengan terdakwa Hambali dalam kasus terorisme di Amerika.
"Kita melihat kasusnya, yang diduga terkait dengan peledakan Bom di Bali, kita bekerja sama dengan pemerintah Amerika, bisa juga dikenakan undang-undang di sini terkait Bom Bali," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (18/1).
Namun demikian, tambahnya, proses tersebut baru bisa terlaksana atas koordinasi tingkat tinggi antar pemerintah"Kan harus melalui proses G to G (government to government, red)," tambahnya.
seperti diketahui, dalam waktu dekat pemerintah Amerika akan menyidangkan Hambali
BACA JUGA: Suu Kyi Sampaikan Pembelaan
Awalnya sidang dijadwalkan digelar di Washington DCBACA JUGA: Al Qaeda Bantah Klaim Yaman
BACA JUGA: Si Laba-Laba Incar Burj Khalifa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Pertama Wakili Ratu
Redaktur : Tim Redaksi