jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memerkirakan Polri bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP dihidupkan lagi. Menurutnya, ada potensi Polri bakal disudutkan terus karena ketika memproses dugaan penghinaan terhadap presiden, dituding sebagai alat untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politik.
Neta mengatakan, tudingan bahwa Polri dijadikan alat sudah muncul saat menindaklanjuti laporan Sarpin Rizali, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial dengan sangkaan pencemaran nama baik. "Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," kata Neta, Minggu (9/8).
BACA JUGA: Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Denny Indrayana
Karenanya, IPW menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dihidupkan lagi. Alasannya, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ia menegaskan, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. "Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata dia.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Simak Manifesto Politik PA GMNI Ini
Lebih lanjut Neta mengatakan, dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP, sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.
Neta justru mengingatkan, para politikus PDIP menentang keras saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo saat ini mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya. “Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya,” katanya.
BACA JUGA: Pastikan UU ASN Tidak akan Direvisi
Karenanya Neta menyarankan agar pasal penghinaan itu tak perlu dihidupkan lagi. Hal itu jauh lebih baik ketimbang Polri akan kerepotan dan jadi bulan-bulanan pengeritik.
"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja dikecam habis-habisan dan Kabareskrim (Budi Waseso, red) dianggap pro-koruptor," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Disebut Berapor Merah, Ini Reaksi Anak Buah
Redaktur : Tim Redaksi