jpnn.com, JAKARTA - Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai Polri tampak kurang merespons secara cepat dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sehubungan dengan beredarnya video rekaman tausiah UAS yang kontennya tentang Salib Yesus dan Setan.
BACA JUGA: MUI Silaturahmi ke Pemuka Agama Nasrani Setelah Ceramah Ustaz Abdul Somad
Sebagai alat negara penegak hukum, menurut Petrus, segala tindakan kepolisian oleh Polri terhadap warga negaranya, merupakan bentuk pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara terhadap hukum dan hak-hak warga negara lainnya dalam sebuah negara hukum. Karena esensi dalam bernegara sesungguhnya adalah menghormati dan melindungi hak setiap warga negara tanpa kecuali. Apalagi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sesungguhnya adalah esensi dari negara hukum.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Masyarakat Harus Bijak Menyikapi Dugaan Penistaan Agama Oleh UAS
BACA JUGA: Pernyataan Wapres Jusuf Kalla Kasus Video Ustaz Abdul Somad
Dalam kasus Laporan Polisi Masyarakat terhadap UAS, Polri memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada,” kata Petrus dalam keterangan persnya, Kamis (29/8).
“Oleh karena itu penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra yang mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Ustaz Abdul Somad, Polri dalam menangani kasus UAS tidak cuma berlandaskan pada landasan yuridis, tetapi bagaimana pertimbangan sosiologisnya,” kata Petrus lagi.
BACA JUGA: Merespons Dua Peristiwa, Gerakan Satu Bangsa: Pancasila dan NKRI Sedang Diuji
Padahal kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psikologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah. Jika dalam proses hukum dimana terhadap UAS dilakukan tindakan kepolisian lantas membahayakan kepentingan bangsa dan negara, maka hukum positif kita sudah memberikan payung hukum kepada Jaksa Agung untuk memberikan deponering terhadap seorang Tersangka/Terdakwa.
Lebih lanjut, Avokat Peradi mengatakan pernyataan Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, memberi sinyal kuat bahwa Polri akan mempetieskan Laporan Masyarakat terkait video rekaman tausiah UAS yang saat ini menjadi objek Laporan Masyarakat di sejumlah Polda dan juga di Bareskrim. Sikap Polri terhadap Laporan Masyarakat atas diri UAS mengingatkan kita pada sikap Polri dalam menyikapi Laporan Masyarakat atas diri Riziq Shihab baik untuk kasus dugaan penistaan agama maupun kasus-kasus lainnya yang tidak pernah diketahui lagi perkembangan prosesnya di samping beberapa kasus sudah sampai tahap penyidikan justru di SP3-kan oleh Polri.
Petrus menilai sikap Polri dalam kasus-kasus intoleran, justru membingungkan masyarakat. Dua kasus Rizieq Shihab telah di SP3 oleh.Polri, sementara kasus UAS Polri justru menempatkan pertimbangan sosiologis sebagai pertimbangan utama untuk mengesampingkan proses hukum.
“Padahal Negara Cq. Polri seharusnya menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang memiliki kekuatan digdaya yaitu menegakkan wibawa hukum dan wibawa negara, bukan malah sebaliknya membuat negara sebagai organisasi ayam sayur ketika menghadapi sekelompok kecil masyarakat yang bersikap intoleran terhadap yang lain,” katanya.(fri/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Katolik: Menerima Pancasila Sebagai Jalan Terbaik Merawat Indonesia
Redaktur & Reporter : Friederich