Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 19 Mei 2014 – 14:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (pol) Sutarman tengah menunjukkan keseriusan dalam bersih-bersih internal. Setelah menggelar serangkaian operasi tangkap tangan yang diikuti mutasi pejabat di, kini giliran Polri menjerat seorang polisi wanita (polwan) karena sangkaan korupsi.

Seorang polwan berinsial AS yang juga penyidik di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena menyalahgunakan kewenangan. AS diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses penangguhan penahanan seorang tersangka bernama Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).

BACA JUGA: Kajati Sudah Teken Surat Pencegahan Anak Menkop

Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto mengatakan,  kasus itu terjadi pada 2008 hingga 2013. Selama kurun waktu itu, AS selaku penyidik menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang menyeret King Hu sebagai tersangkanya. 

Dalam proses penyidikan, King Hu sempat ditahan. Pihak keluarga King Hu lantas mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Bertemu Akil, Wawan Sampaikan Kekhawatiran Soal Pilkada Adiknya

"Dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS meminta istri KH menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan. Padahal penyidik punya batas kewenangan," kata Djoko di Mabes Polri, Senin (19/5) kepada wartawan.

Menurut Djoko, sebenarnya syarat penangguhan penahanan hanya dua. Yakni orang penjamin dan uang sebagai jaminan.

BACA JUGA: Jelang Cek Kesehatan, KPU Ingatkan Bacapres Jangan Terlalu Letih

Djoko menambahkan, sertifikat tanah nomor 25/Ds Karya Sari Kab Garut luas: 5605 meter persegi atas nama King Hu hingga saat ini masih dikuasai AS. "AS meminta sertifikat lain milik KH yang diserahkan ke pihak swasta lainnya untuk mendapatkan kompensasi hasil penjualan tanah," ungkap Djoko.

Sertifikat lain itu adalah turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak 30 November 1991 Nomor 67 dari notaris Masri Husen, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1107 Kelurahan Batununggal 26/6/1998 atas nama King Hu, SHM Nomor 443 Desa Batununggal atas nama Edwin Basuki 2/9/1978, serta akta turunan dari notaris Siti Munigar dan Temmy Suhandi.

Djoko menambahkan, AS ternyata membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan SHM 1107 di Kelurahan Batununggal atas nama King Hu. "Sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.

Karenanya AS dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam sangkaan pasal tersebut, sesuai dengan fakta yang ada kami juga memasukan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, yaitu pelaku tindak pidana terdiri dari orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta," pungkas Djoko. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wamenkeu untuk Kasus Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler