jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Hanya saja, belum dipastikan apakah nanti Kejagung akan menyerahkan lagi kasus itu untuk ditangani kepolisian. Namun, jika memang Kejagung menyerahkan ke kepolisian, maka Polri siap untuk memprosesnya.
BACA JUGA: Bentuk Tim Kecil Serahterima Kasus Budi Gunawan
"Sebaiknya kita lihat dulu fakta sekarang ini bahwa diserahkan (KPK) ke Kejagung. Kalau hal lain (akan diserahkan ke Polri) belum kelihatan," ujar Kadiv Humas Polri, Ronny Franky Sompie ketika menghadiri ulang tahun Forum Wartawan Polri di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).
Ronny menegaskan, kalau kalau kasus itu diserahkan ke Polri, pihaknya tentu harus siap. Tapi, apa yang dilakukan KPK dengan Kejagung juga harus dihormati.
BACA JUGA: Kecewa dengan Amien Rais, Pengurus PAN Pindah ke Perindo
"Polri harus hormati itu. Sementara ini KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Soal nanti bagaimana nanti lihat Kejaksaan Agung," tegas Ronny. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sempat Berdarah-Darah, Rafi Sudah Sehat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktasari Sabil, Wanita Pertama Masuk Formatur DPP KNPI
Redaktur : Tim Redaksi