jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, institusinya tidak pernah menyadap Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) penyadapan di Polri sangat ketat.
BACA JUGA: Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penyadapan
Bahkan, juga diatur dalam peraturan kapolri (perkap) selain harus mendapatkan izin dari pengadilan.
"Kami tidak pernah melakukan penyadapan kepada Pak SBY," tegas Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Siap Galang Lobi
Tito menambahkan, yang dia pelajari dari persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tidak ada kata-kata informasi yang diperoleh soal komunikasi SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin berasal dari penyadapan.
Namun, kata dia, ada pernyataan bahwa informasi itu diperoleh berdasarkan komunikasi yang diterjemahkan menjadi penyadapan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngebet Gulirkan Angket Kasus Penyadapan
"Hanya menyatakan ada komunikasi. Belum ada kata-kata penyadapan," kata Tito.
Dia mengatakan, memang selain Polri ada beberapa instansi lain yang memiliki kewenangan penyadapan.
Hanya saja Tito mengaku tidak berkompeten menjelaskan SOP instansi lain.
"Khusus Polri, kami menyatakan tidak ada penyadapan dari kepolisian," tegasnya.
Tito juga mengatakan, selain lembaga resmi, sebenarnya penyadapan itu juga bisa dilakukan oleh pihak asing.
Hal itu seiring dengan perkembangan teknologi terkait penyadapan.
"Mereka bisa cukup hanya dari luar bisa menyadap siapa pun juga di seluruh dunia," katanya.
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, isu penyadapan ini bukan saja terkait SBY. Namun, bisa menjadi isu yang mengancam kedaulatan negara.
"Apalagi kapolri katakan mungkin ada kekuatan asing. Bayangkan kalau pihak yang punya otoritas tadi, dengan leluasa melakukan penyadapan, ini luar biasa," katanya di rapat itu.
Karenanya Benny menegaskan kalau hal-hal semacam ini tidak diproses lebih lanjut maka bisa menjadi bom waktu.
Dia mengatakan, persoalan penyadapan ini jangan hanya dilihat kaitannya dengan masalah persidangan Ahok di pengadilan.
"Tapi, ada kekuatan lain yang memiliki alat sadap di luar BNN, kepolisian, BIN dan TNI. Siapa yang bisa lacak ini, tentu tugas kepolisian," katanya.
Tito menyadari bahwa ini juga menjadi permasalahan di dunia internasional.
Menurut dia, perkembangan teknologi itu menjadi permasalahan keamanan dan hukum di dunia internasional.
"Ada beberapa negara yang mampu melakukan penyadapan tanpa harus kerja sama dengan provider di negara itu," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Tidak Ada Penyebutan Penyadapan di Sidang
Redaktur & Reporter : Boy