Polri: Kasus Habib Bahar Tak Ada Hubungannya dengan Ulama

Jumat, 21 Desember 2018 – 14:09 WIB
Habib Bahar (dua kanan, depan). Foto: Azzis Zulkahiril/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Kadivhumas Polri Brigjen M Iqbal menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang membuat Habib Bahar menjadi tersangka di Polda Jawa Barat murni merupakan penegakan hukum.

Ada pelapor yang merupakan ayah korban dan korban. ”Saksi juga telah diperiksa dengan kesimpulan menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Iqbal, Rabu (19/12) seperti dikutip dari Jawa Pos.

BACA JUGA: Fadli Zon Kebablasan Bela Habib Bahar

Ada sejumlah bukti yang telah didapatkan dalam kasus tersebut. Iqbal pun meminta agar kasus tersebut tidak dihubungkan dengan masalah lainnya. ”Kami menghormati asas equality before the law. Kami menghormati para habib. Ini tidak ada hubungannya dengan ulama,” tuturnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sebenarnya ada lima bukti yang dimiliki Polda Jabar terkait kasus tersebut. ”Dua alat bukti sebenarnya cukup, tapi kami malah punya lima,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengacara: Habib Bahar Bertindak Brutal karena Polisi Diam

Habib Bahar bin Smith telah ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Selasa (18/12) malam. Dalam pemeriksaan, dia dicecar dengan 34 pertanyaan.

Azis Yanuar, salah seorang pengacara Bahar, mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan kooperatif saat pemeriksaan. Bahar, lanjut dia, menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya. Pihak kepolisian pun dinilai sangat profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak kliennya.

BACA JUGA: Konon Habib Bahar Tak Murka Jika 2 Korbannya Tak Keterlaluan

Seperti dikutip Radar Bandung, Azis mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan.

”Masih diproses 1 x 24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP. Maka, kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum,” katanya.

Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lain diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18, beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember, sekitar pukul 11.00 WIB.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (azs/bry/idr/c10/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sugito: Laporan Habib Bahar Tak Direspons Polisi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler