Polri: Kasus Munarman Berbeda dengan Perkara Pidana Umum Lainnya

Jumat, 30 April 2021 – 20:30 WIB
Saat Munarman masuk ke ruangan tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Munarman sudah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat kasus terorisme. Pengacara tidak bisa menjenguk mantan petinggi FPI itu.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan perkara pidana umum lainnya.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Abdul Menilai Ada Keganjilan yang Kentara

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).

Menurut dia, saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler