JAKARTA-Mabes Polri telah melakukan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap 38 kasus korupsi pada 14 Polda di seluruh IndonesiaDiakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri institusi yang saat ini dipimpinnya masih mengalami kesulitan melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi tersebut
BACA JUGA: Arbab Jenguk Abdul di KPK
“Perkara tindak pidana korupsi memang sangat sulit sehingga waktu penyelesaiannya kita ditargetkan selama 120 hari,” tegas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/3). Lebih lanjut ia mengatakan, waktu selama 120 hari itu masih bisa ditinjau jika ada kendala perizinan, masih ada perpanjangan waktu sesuai dengan aturanBACA JUGA: PKS Belum Perhitungkan JK
Belajar dari hasil evaluasi kasus korupsi untuk tahun 2008 ada 191 kasus diantaranya 168 kasus p-21, 12 kasus SP3 dan masih ada 8 kasus masih dalam penyidikanBACA JUGA: ICW : DPR Tak Pernah Jera
jpnn.com - Sementara itu dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung Hendarman Supanji membeberkan supervisi yang dilakukan KPK, tercatat ada dari 1.348 kasus yang dilaporkan diantaranya ada 334 kasus surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sementara 1014 kasus penyidikan“Supervisi yang dilakukan KPK, menilai kinerja Kejaksaan positif,” kata Hendarman
Dalam pemberantasan korupsi saat ini lanjut Jaksa Agung, instansinya tidak lagi mencanankan program 531, namun menggunakan optimalisasi untuk kasus-kasus korupsi“Untuk supervisi KPK ini seluruh SPDP pihak Kejagug harus lebih meningkatkan koordinasi penyelesaian kasus korupsi antara Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” lanjutnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Daerah Stagnan, DPD Tuding Parpol
Redaktur : Tim Redaksi