Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Jumat, 17 Mei 2024 – 10:45 WIB
Ditpolairud Baharkam Polri merilis pengungkapan penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com - JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 91.246 benih bening lobster (BBL) dengan nilai Rp 19,2 miliar, yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat.

Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster tersebut.

BACA JUGA: 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menjelaskan pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5 x 5 meter di wilayah Bogor, Jabar.

Di gudang tersebut, selain tersimpan lobster dalam 19 dus, juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

BACA JUGA: Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada

"Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka. Kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam. Setelah dilakukan pencacahan oleh Tim KKP, diamankan 91.246 ekor benih lobster," kata Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa 91.246 benih lobster itu terdiri atas dua jenis.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Pertama, lobster pasir 72.204 ekor.

Kedua lobster mutiara 19.042 ekor.

Lobster jenis pasir dijual Rp 200 ribu per ekor.

Lobster jenis mutiara dijual Rp 250 ribu per ekor.

"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp 19,2 miliar," kata Donny.

Selama Mei 2024 ini, Polairud Baharkam Polri melakukan beberapa kali pengungkapan penyeludupan benih bening lobster.

Pada 10 Mei, Polairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 25 miliar di wilayah Jambi.

Kemudian, di Lampung pada 16 Mei senilai Rp 35,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler