jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, tertukarnya surat suara pemilu tidak masuk dalam kategori perlunya dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). PSU boleh dilaksanakan jika pada hari pemilu terjadi bencana alam, kerusuhan sosial atau sebab lainnya yang bersifat forst major.
"Surat suara tertukar tidak termasuk dalam kategori keharusan dilangsungkannya pemilihan suara ulang," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Senin (14/4).
BACA JUGA: Luhut Kritisi Manuver Akbar
Peristiwa tertukarnya surat suara dalam pemilu 2014 ini lanjut Asep, terjadi lebih di 20 provinsi dan ribuan TPS. Sementara di pemilu 2009 kejadian yang sama hanya terjadi di beberapa TPS dan bisa dilokalisir.
"Fakta ini mengindikasikan adanya kesengajaan dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan tertentu agar pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini terganggu. Saya melihat kasus tertukarnya surat suara kali ini sudah bersifat masif dan terstruktur," tegasnya.
BACA JUGA: Patok Tarif Rp1,5 Miliar untuk Manipulasi Suara
Karena itu, Asep menyarankan agar pihak kepolisian bersama KPU mengusut terjadinya peristiwa tertukarnya surat suara dalam pemilu legislatif yang dilaksanakan 9 April lalu.
Kalau kejadian ini dibiarkan lalu dilakukan pemilihan suara ulang, menurut Asep, ini sama saja dengan membiarkan sebuah kesalahan yang sesungguhnya berpotensi mengganggu kelancaran pemilu.
BACA JUGA: Ogah Mundur dari Kursi Gubernur, Jokowi tak Mau Rugi
"Negara melalui alat penegak hukumnya harus bekerja keras mengusutnya agar kejadian serupa di masa datang tidak lagi terulang. Kalau dalam investigasinya ada unsur kesengajaan dari pihak manapun harus diproses sesuai hukum. Kalau ada di antara anggota KPU dan atau KPUD yang terlibat atau setidak-tidaknya membiarkan, DKPP juga harus menindaknya," pungkas Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Evaluasi, Demokrat Tak Mau Buru-Buru Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi